Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan jarak jauh, informasi ini patut disimak.
Asal tahu saja, Satgas Penanganan Covid-19 baru saja memperbarui aturan mengenai mobilitas warga. Aturan terbaru itu baru saja dirilis pada 21 Oktober 2021 lalu berupa Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari indonesia.go.id, surat edaran itu dinyatakan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Berikut syarat lengkap perjalanan terbaru untuk pengguna transportasi darat, laut, dan udara (dikecualikan untuk daerah perintis):
Baca Juga: Turis asing masuk Indonesia wajib punya asuransi kesehatan minimal US$ 100.000
1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Jokowi minta tarif tes PCR turun jadi Rp 300.000 dan berlaku 3x24 jam