kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wah, cuma 170 insinyur Indonesia yang diakui ASEAN


Kamis, 05 Juni 2014 / 18:12 WIB
Wah, cuma 170 insinyur Indonesia yang diakui ASEAN
ILUSTRASI. Beri Literasi Keuangan, Intip 5 Cara Ajari Anak Mengatur Keuangan Sesuai Usianya, mulai dari usia TK hingga SMA (q-dees/ASHiSHKUMAR)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku 31 Desember 2015 mendatang, sektor industri konstruksi Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah. Satu di antaranya adalah membenahi kompetensi, keahlian dan kelaikan pekerja konstruksi agar diakui dan dapat berpraktik di seluruh negara MEA.

Hingga Mei 2014, Indonesia baru memiliki 170 tenaga konstruksi terdiri 124 insinyur dan 46 arsitek dengan kompetensi dan keahlian sesuai standard mutual recognition arrangements (MRA) dan bersertifikai ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) dan ASEAN Architects (AA). Sementara insinyur di seluruh MEA yang sudah berstandard MRA dan bersertifikasi ACPE dan AA sebanyak 787 orang yang didominasi Singapura, dan Malaysia.

Kepala Badan Pembina Konstruksi (BP Konstruksi), Hediyanto W Husaini, mengatakan, pekerjaan rumah yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan daya saing para insinyur. Kompetensi dan keahlian mereka harus sesuai dengan standard MRA.

"MRAs merupakan pengaturan saling pengakuan bahwa setiap negara anggota mengakui pendidikan atau pengalaman yang dimiliki, persyaratan yang sesuai izin atau sertifikasi yang diberikan oleh negara anggota ASEAN," tutur Hediyanto dalam paparan Kesiapan Konstruksi Indonesia Menghadapi Pasar Tunggal ASEAN 2015, Kamis (5/6).

Ketentuan pengakuan tersebut, tambah Hediyanto, menyangkut enam kriteria MRA yakni pendidikan, ujian, registrasi, dan pemberian lisensi, pengalaman pendidikan profesional lanjutan, dan kode etik (professional conduct).

"Untuk itu mulai sekarang, kami menghimbau tenaga konstruksi Indonesia untuk segera melengkapi dokumentasi pengalaman pekerjaan dan SKA (sertifikat keahlian)," ujarnya.

Kelengkapan tersebut dapat disampaikan melalui Indonesia Monitoring Committee (IMC) on Engineering Services dan IMC on Architectural Services. Badan tersebut dibentuk dalam rangka pengurusan menjadi anggota ACPE maupun AA untuk kemudian diajukan dalam Sidang ACPECC dan AAC (dewan penilai dan pemberi lisensi). (Hilda B Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×