kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.059   -54,00   -0,34%
  • IDX 7.216   -42,60   -0,59%
  • KOMPAS100 1.083   -13,20   -1,20%
  • LQ45 849   -12,35   -1,43%
  • ISSI 220   -1,31   -0,59%
  • IDX30 433   -7,28   -1,65%
  • IDXHIDIV20 522   -8,66   -1,63%
  • IDX80 123   -1,69   -1,35%
  • IDXV30 128   -2,33   -1,78%
  • IDXQ30 144   -2,23   -1,52%

Video anggota FPI berbaiat ke ISIS jadi pertimbangan pembubaran FPI


Rabu, 30 Desember 2020 / 14:27 WIB
Video anggota FPI berbaiat ke ISIS jadi pertimbangan pembubaran FPI
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD. Video anggota FPI berbaiat ke ISIS jadi pertimbangan pembubaran FPI


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam ( FPI) berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Video tersebut ditunjukkan saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.

Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.

Baca Juga: Mahfud MD umumkan pemerintah resmi telah bubarkan FPI

Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.

Adapun, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan FPI melalui surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga mulai 30 Desember 2020.

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tunjukkan Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS, Jadi Pertimbangan Pembubaran"

Selanjutnya: Mahfud MD minta aparat dari pusat hingga daerah tolak segala kegiatan FPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×