kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Vale Indonesia Cabut Gugatan ke Pemilik Wanaartha Life, Ini Kata Serikat Pekerja Vale


Selasa, 07 Maret 2023 / 12:59 WIB
Vale Indonesia Cabut Gugatan ke Pemilik Wanaartha Life, Ini Kata Serikat Pekerja Vale
ILUSTRASI. Vale Indonesia (INCO) diketahui telah mencabut gugatan ke pemilik Wanaartha Life


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah mencabut gugatan terhadap pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) senilai Rp 208,56 miliar. Alasan pencabutan gugatan karena managemen akan membuat gugatan baru yang telah direvisi.

Ketua Serikat Pekerja Vale Indonesia Baso Murdin mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa yang terpenting baginya adalah dana kembali secara ditambah dana hasil pengembangan.

“Menuruti hitungan kami sampai saat ini dari sekitar Rp 235 miliar sampai Rp 240 miliar,” ujar Baso.

Berdasarkan komunikasinya dengan manajemen, Baso bilang bahwa pihaknya kini mencari jalan terbaik bagaimana mencari jalan keluar terkait dana para karyawan di Wanaartha Life yang diperkirakan milik 200 karyawan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Tak Halangi Nasabah Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

Sementara itu, ia juga berbagi pandangan terkait aset kantor pusat Wanaartha Life yang sejatinya telah dipilih untuk dilelang agar dananya bisa digunakan untuk membayar ke INCO berdasarkan keputusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Menurutnya, kalkulasi nilai gedung tersebut sangat kecil dibanding dana milik para karyawan. Ia bilang berdasarkan laporan keuangan Wanaartha Life tahun 2020 itu di bawah Rp 30 miliar.

“Prinsipnya kalau manajemen (INCO) lepas tangan terkait hal ini  maka kami akan mengambil langkah-langkah strategis untuk kepentingan pekerja,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan INCO Bernadus Irmanto bilang pihaknya mencabut gugatan tersebut karena ada yang perlu direvisi atau disempurnakan.

“Karena kami menemukan pertimbangan hukum baru. Tapi nanti, (gugatan) yang baru, akan kami ajukan lagi, rencananya minggu depan,” ujar Bernadus, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×