kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Pfizer kini dapat diberikan pada anak usia 12-17 tahun


Selasa, 24 Agustus 2021 / 11:00 WIB
Vaksin Pfizer kini dapat diberikan pada anak usia 12-17 tahun
ILUSTRASI. Vaksin Pfizer kini dapat diberikan pada anak usia 12-17 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan penggunaan vaksin Pfizer bagi anak dengan rentang usia 12 rtahun -17 tahun. 

Keputusan itu,  tertuang dalam surat bernomor SR 02.06/I/2151/2021 perihal penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu membenarkan dirinya telah menandatangani surat tersebut pada Senin (23/8/2021). "Benar, sesuai dengan surat ini," kata Maxi saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021). 

Baca Juga: Indonesia sudah menyuntikkan 90 juta dosis vaksin Covid-19

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) dapat diberikan untuk anak usia 12-17 tahun dengan pemberian dua dosis yaitu 0,3 ml secara intramuskular dalam interval waktu minimal 21 hari. 

Terakhir, surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia sudah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer pada Kamis (19/8/2021). Alokasi dan distribusi vaksin ini akan diprioritaskan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Izinkan Vaksin Pfizer Diberikan Untuk Anak Usia 12-17 Tahun"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Daftar 16 fasilitas kesehatan melayani vaksinasi corona di Jakarta vaksin Pfizer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×