Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah bersiap melaksanakan vaksinasi vaksin virus corona pada tahun 2021. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan vaksin virus corona?
Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020) mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin virus corona untuk meredakan pandemi Covid-19. Ia menyebut, kebijakan vaksin virus corona gratis dilakukan usai mendapat banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Terkait dengan proses persiapan pelaksanaan vaksinasi virus corona, Kementerian Kesehatan pada 14 Desember 2020 juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Toyota keluarkan mobil listrik terbaru nan mungil, harga hanya Rp 200-an juta
Vaksin corona mulai Januari 2021
Mengenai pelaksanaannya, Presiden Jokowi, juga telah mengumumkan bahwa pihaknya menargetkan program vaksinasi virus corona akan dimulai pada Januari 2021. Selanjutnya proses vaksinasi virus corona nantinya akan dilakukan secara bertahap hingga hampir semua masyarakat mendapatkan vaksin.