Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Setoran uang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri tahun ini diperkirakan mencapai Rp 65 triliun. Sayang, kontribusi TKI terhadap devisa negara ini belum diimbangi perlindungan yang optimal.
Sebenarnya, pada April lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah meratifikasi konvensi tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Namun, ketentuan ini tidak ada artinya jika Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, tidak direvisi.
Makanya, DPR sudah mengagendakan revisi beleid tersebut, karena cuma menitikberatkan pada aspek penempatan, sedangkan sisi perlindungan terhadap TKI masih bias. Surya Chandra Suropaty, anggota Komisi IX DPR menargetkan, usai masa reses ini, DPR dan pemerintah bisa mulai melakukan pembahasan revisi UU 39/2004. "Kalau pascareses ini pemerintah sudah membereskan daftar isian masalah (DIM), kami langsung membentuk pansus," kata Surya kepada KONTAN, pekan ini.
Reyna Usman, Direktur Jenderal Bidang Penempatan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku, sudah menerima usulan revisi UU 39/2004 dari DPR. "Masih dibahas dengan kementerian lain untuk harmonisasi," ujarnya.
Reyna bilang, sembari menunggu masa reses, pemerintah terus mematangkan DIM beleid ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News