kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Upah Minimum 2023 Maksimal Bisa Naik 10%, Ini Respon Pengusaha


Minggu, 20 November 2022 / 21:33 WIB
Upah Minimum 2023 Maksimal Bisa Naik 10%, Ini Respon Pengusaha
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengatakan akan menggunakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021.

Atas hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menanyakan kepastian hukum mengenai penentuan upah tahun depan.

"Yang kita minta adalah kepastian hukum, dimana apakah bisa PP dianulir dengan Permenaker?" tanya Anton saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/11).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya melihat dari kacamata yang luas. Dimana beberapa sektor kini sedang mengalami penurunan permintaan. Seperti industri sepatu yang berorientasi ekspor mengalami penurunan permintaan hingga 50%. Kemudian garmen yang mengalami penurunan hingga 30%.

Baca Juga: Pengamat Sebut Aturan Pengupahan UMP 2023 Tepat Menjaga Daya Beli

Penurunan pasar juga dengan industri karet yang banyak didominasi oleh karet rakyat. Dengan menurunnya pasar tentu akan berimbas ke petani langsung.

"Dalam kondisi saat ini terutama pada komiditi tertentu order menurun, kenaikan upah minimum kira-kira akan bantu ciptakan lapangan kerja dan membatu pertahankan pekerja ngga? Ada yang bilang tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya pindah saja. Kalau order tidak ada mau pindah ke daerah upah rendah pun, kalau ngga ada income gimana bisa bayar," ungkapnya.

Anton menilai kenaikan upah minimum juga akan mempersempit para pencari kerja. Pasalnya dengan order yang berkurang sudah pasti pengusaha akan menahan untuk menambah tenaga kerja.

Bahkan tak menutup kemungkinan pengusaha akan memilih untuk menyudahi hubungan kerja dengan karyawan untuk tetap bertahan.

"PHK bukan gertakan, dan PHK bukan hal yang kita suka, tapi memang kita ngga sanggup. Pemerintah jangan hanya penuhi tuntutan satu kelompok kepentingan," kata Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×