kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Upah Minimum 2023 Maksimal Bisa Naik 10%, Ini Respon Pengusaha


Minggu, 20 November 2022 / 21:33 WIB
Upah Minimum 2023 Maksimal Bisa Naik 10%, Ini Respon Pengusaha
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengatakan akan menggunakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021.

Atas hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menanyakan kepastian hukum mengenai penentuan upah tahun depan.

"Yang kita minta adalah kepastian hukum, dimana apakah bisa PP dianulir dengan Permenaker?" tanya Anton saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/11).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya melihat dari kacamata yang luas. Dimana beberapa sektor kini sedang mengalami penurunan permintaan. Seperti industri sepatu yang berorientasi ekspor mengalami penurunan permintaan hingga 50%. Kemudian garmen yang mengalami penurunan hingga 30%.

Baca Juga: Pengamat Sebut Aturan Pengupahan UMP 2023 Tepat Menjaga Daya Beli

Penurunan pasar juga dengan industri karet yang banyak didominasi oleh karet rakyat. Dengan menurunnya pasar tentu akan berimbas ke petani langsung.

"Dalam kondisi saat ini terutama pada komiditi tertentu order menurun, kenaikan upah minimum kira-kira akan bantu ciptakan lapangan kerja dan membatu pertahankan pekerja ngga? Ada yang bilang tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya pindah saja. Kalau order tidak ada mau pindah ke daerah upah rendah pun, kalau ngga ada income gimana bisa bayar," ungkapnya.

Anton menilai kenaikan upah minimum juga akan mempersempit para pencari kerja. Pasalnya dengan order yang berkurang sudah pasti pengusaha akan menahan untuk menambah tenaga kerja.

Bahkan tak menutup kemungkinan pengusaha akan memilih untuk menyudahi hubungan kerja dengan karyawan untuk tetap bertahan.

"PHK bukan gertakan, dan PHK bukan hal yang kita suka, tapi memang kita ngga sanggup. Pemerintah jangan hanya penuhi tuntutan satu kelompok kepentingan," kata Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×