Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengurus tiga surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Surat itu ditujukan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta.
“Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Senin sore.
Baca Juga: PDI Perjuangan Urung Umumkan Calon Cagub dan Cawagub Jakarta di Pilkada 2024
Djuyamto menjelaskan, surat yang diurus Anies adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Sebelumnya, Anies dikabarkan masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
PDI Perjuangan telah mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung pada siang ini, Senin (26/8/2024) siang ini.
Baca Juga: Belum Umumkan Calon Kepala Daerah untuk Jakarta, Jatim & Jabar, Ini Penjelasan PDI-P
Namun, partai banteng belum mengumumkan pasangan calon yang diusung di Pilkada Jakarta. Adapun Anies dikabarkan akan dipasangkan dengan kader PDI-P Rano Karno sebagai calon wakil gubernurnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Baswedan Urus Surat ke Pengadilan untuk Ikut Pilkada Jakarta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/26/17475221/anies-baswedan-urus-surat-ke-pengadilan-untuk-ikut-pilkada-jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News