kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

United Colour Indonesia terseret masuk PKPU


Kamis, 23 Februari 2017 / 19:46 WIB
United Colour Indonesia terseret masuk PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT United Colour Indonesia harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat Pegadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah permohonan penundaan kewajiban pembayatan utang (PKPU) PT Warna Jaya Sentosa dikabulkan majelis hakim.

Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan, permohonan PKPU Warna Jaya telah sesuai dengan syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal tersebut menyebutkan, permohonan PKPU dapat dikabulkan ketika debitur memilki lebih dari satu kreditur dan memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sehingga, menilai debitur sudah tidak dapat menyelesaikan utang-utangnya dan perlu diberikan PKPU untuk restrukturisasi utang.

"Berdasarkan bukti di persidangan, pemohon (Warna Jaya) dapat membuktikan dalilnya," kata dia dalam putusan yang dibacakan, Kamis (23/2).

Adapun dalam permohonan, Warna Jaya menyertakan PT Laju Sakti Jaya dan CV Sumber Sari Indah sebagai kreditur lain dengan masing-masing tagihan sebesar Rp 473 juta dan Rp 931 juta. 

Sementara, kepada Warna Jaya sendiri United Colour memiliki utang yang telah jatuh waktu 19 Agustus 2015 sebesar Rp 2,97 miliar. Atas utang-utang itu majelis berpendapat, United Colour sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran kepada para kreidtur.

Lalu terkait dalil termohon yang tepenuhinya unsur sederhana lantaran adanya bunga bank mencapai Rp 567,6 juta yang dibenankan menurut majelis hal itu tidak mengahalangi adanya putusan PKPU. Apalagi utang tersebut dapt dibuktikan secara sederhana. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU

"Mengadili, menerima permohonan PKPU pemohon dan menyatakan termohon dalam PKPU sementara 44 hari dari maksimal waktu 45 hari," kata Sumpeno dalam amar putusan.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum United Colour Pringgo Sanyoto mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Menurut dia, permohonan PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti karena terdapat selisih utang di mana pemohon telah membayar utangnya.

Apalagi, soal bunga bank yang dibebankan itu menurutnya preseden yang buruk bagi permohonan PKPU atau kepailitan ke depannya. Hal ini ditakutkan menjadi acuan yang tidak benar seolah-oleh pemohon dapat melimpahkan tagihannya dari pihak ketiga kepada termohon.

Sementara itu, kuasa hukum Warna Jaya, Dedy Darmawan mengapresiasi putusan majelis hakim.

"Utang tersebut tidak pernah dibantah oleh termohon dalam persidangan. Termohon hanya mempermasalahkan tentang bunga bank yang dimasukkan dalam berkas permohonan PKPU," katanya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×