Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test
JAKARTA. Ruang lingkup Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) kian luas dan bertambah. Unit ini kini juga mulai mengurusi bidang penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP4, di kantor Presiden, Kamis (2/2).
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden pada 25 Januari lalu itu, disebutkan tugas UKP4 juga meliputi peningkatan efektivitas penegakan hukum. Kuntoro menjelaskan, masuknya tugas ini sehubungan telah berakhirnya masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH).
Dengan kata lain, UKP4 mengambilalih tugas dan kerja Satgas PMH yang dulu. Selain itu, tugas tambahan lainnya yakni mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan berkeadilan.
Dua tugas ini melengkapi empat tugas yang sebelumnya yakni, peningkatan kapasitas dan efektivitas sistem logistik, pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum, perbaikan iklim usaha dan investasi, dan peningkatan kinerja serta akuntabilitas BUMN strategis.
Imbas penambahan tugas ini, struktur UKP4 pun kini bertambah gembuk. Jika sebelumnya ada empat deputi, sekarang bertambah menjadi enam deputi. "Saat ini kami mempersiapkan nama-namanya. Nanti akan ada Keputusan Presiden (Keppres) menunjuk deputi," katanya.
Sementara di jajaran tenaga profesional, yang sebelumnya terdiri atas masing-masing 16 orang asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil kini bertambah. Dalam Perpres ini berubah menjadi paling banyak 15 orang asisten ahli, 30 orang asisten, 20 asisten muda, dan 15 orang tenaga terampil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News