kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Tujuh proyek pelabuhan dan bandara keluar dari Proyek Strategis Nasional


Senin, 16 April 2018 / 20:45 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada tujuh usulan proyek Kementerian Perhubungan yang ditolak menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Adapun ketujuh proyek itu diantaranya Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheuni, Pelabuhan Gilimanuk, Bandara Sukabumi, rel double track Sukabumi, dan Bandara Kediri.

Meski begitu, Budi menjelaskan, pembangunannya akan tetap dilanjutkan. Bahkan, pemerintah berjanji akan memberikan kemudahan dalam pembebasan lahan tanah seperti layaknya PSN.

Pasalnya, Budi mengakui, dia kesulitan dalam hal pembebasan lahan untuk ketujuh proyek tersebut.

"Jadi dari Bapak Presiden, nanti bentuknya bisa Peraturan Pemerintah atau Perpres, akan ada keputusan yang memberikan kesempatan cara pembebasan tanah menggunakan UU No. 2/2012 bukan hanya PSN, tapi juga proyek strategis tanpa perlu dimasukkan ke PSN," ungkap Budi usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (16/4).

Dengan begitu, ada suatu kepastian dalam pembebesan tanah. Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, kajian terhadap Perpres tersebut akan selesai dalam sebulan ke depan.

Dia memang mengakui, banyak proyek yang diusulkan menjadi PSN. Alasannya, PSN akan mendapatkan fasilitas tertentu, salah satunya yakni bisa menggunakan UU No. 02/2012 untuk pembebasan lahan.

"Sementara proyek di luar PSN tidak bisa memanfaatkan UU tersebut, padahal di UU No.02/2012 disebutkan untuk bisa digunakan untuk kepentingan publik, makanya itu akan diperluas," jelas Sofyan.

Adapun perluasan tersebut juga akan dijelaskan terkait pembayaran kerohiman atau ganti rugi dalam pembebasan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×