Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Trijaya Anugerah Mulia telah resmi mencabut permohonan gugatan pailit terhadap PT ISS Indonesia pada akhir pekan lalu. Dwiana Miranti, kuasa hukum Trijaya selaku pemohon pada hari Jumat (21/1) lalu telah diberikan kuasa penuh untuk mencabut permohonan tersebut ke bagian kepaniteraan.
Pencabutan ini menurut Dwiana sama sekali bukan karena nilai kewajiban tergugat yang telah jatuh tempo yaitu sebesar Rp 1,3 Miliar. "Mengenai alasan pencabutan permohonan pailit tersebut akan dikemukakan pada sidang yang akan dilangsungkan sesuai jadwal," tegasnya.
Meski telah dicabut, namun persidangan akan tetap berjalan. Sidang yang semula diagendakan pemberian jawaban dari pihak termohon yang akan berlangsung Rabu (26/1) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini akan dimanfaatkannya untuk mengemukakan alasan pencabutan permohonan gugatan pailit dihadapan majelis hakim.
Darwin Aritonang, kuasa hukum PT. ISS Indonesia menyatakan pihaknya telah menerima berkas pencabutan permohonan pailit terhadap kliennya tersebut pada hari yang sama langsung dari pihak pemohon.
Seperti diketahui sebelumnya, PT ISS Indonesia yang merupakan perusahaan outsorcing asal Denmark menghadapi permohonan pailit dari salah satu krediturnya, PT Trijaya Anugrah Mulia terkait kewajiban utang sekitar Rp 1,321 miliar.
Berdasarkan berkas resmi yang diperoleh di pengadilan, perkara No.83/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini berawal dari pekerjaan renovasi oleh Trijaya Anugrah Mulia, atas kantor cabang ISS Indonesia yang terletak di Surabaya dan Bandung.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin ini telah mulai menggelar jalannya sidang pada pekan lalu dan sejatinya akan dilanjutkan pada Rabu (26/1) untuk mendengarkan jawaban termohon atas permohonan pailit yang diajukan pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News