Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pada Jumat (25/2).
“Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019),” dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (17/2).
Lalu, berdasarkan PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan juga PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Ada dua SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Februari 2022 ini.
Pertama, seri FR0094 (new issuance) dengan mata uang rupiah, jenis kupon fixed rate (kupon tetap), pembayaran kupon semi anual, kemudian kisaran yield antara 5,37% - 5,62%. Jenis seri ini akan jatuh tempo atau tenor pada 15 Januari 2028 atau 6 tahun.
Baca Juga: Inflasi dan Suku Bunga Dalam Tren Naik, ORI021 Tetap Laris Diburu Investor
Kedua, seri USDFR0003 (new issuance) dengan mata uang dolar Amerika Serikat, jenis kupon fixed rate (kupon tetap), pembayaran kupon semi anual, kemudian rentang yield sekitar 2,80%-3,15%. Jenis seri ini akan jatuh tempo atau tenor pada 15 Januari 2032 atau 10 tahun.
Adapun, setelmen atau penyelesaian transaksi Surat Utang Negara ini akan selesai pada 4 Maret 2022 mendatang.
Lebih lanjut, Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing,
- Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News