Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha(Toyota Motor Corporation) lagi-lagi melayangkan gugatan pembatalan merek Lexus milik warga negara Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kali ini gugatan ditujukan kepada Marzuki Tan. Marzuki merupakan pemegang merek Lexus di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual untuk kelas 11 yang melindungi produk sanitari dengan No. IDM000468830 pada 18 Maret 2015.
Toyota merasa keberatan atas pendaftaran yang dilakukan Marzuki. Sebab, merek Lexus milik Marzuki memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik perusahaan asal Jepang tersebut.
Sekadar tahu saja, merek Lexus milik Toyota telah terdaftar di Indonesia sejak 25 Mei 1992 dengan pembeharuan terakhir 13 Juli 2012 untuk kelas 3,9,12,18,25,36,37, dan 39. Kelas tersebut melindungi produk otomotif, suku cadang, dan perlengkapannya.
Kuasa hukum Toyota Harry Wirawan menjelaskan persamaan itu terdapat pada cara penempatan, cara penulisan maupun bunyi dan ucapan.
Yang mana, keduanya sama-sama terdiri dari kombinasi unsur susunan lima huruf, L-E-X-U-S.
Toyota juga mengklaim, pihaknya merupakan pemilik hak eksklusif atas merek Lexus di Indonesia. Apalagi merek Lexus merupakan merek terkenal dengan klasifikasi mobil mewah untuk pasar di Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa.
Maka dari itu, tak heran jika merek Lexus juga telah terdaftar di beberapa negara seperti di Argentina, China, dan Swiss.
"Tergugat (Marzuki) tidak memiliki iktikad baik saat mendaftarkan merek Lexus, karena membonceng ketenaran Lexus milik Toyota," tulis Harry dalam berkas yang dikutip KONTAN, Kamis (11/5).
Sementara itu kuasa hukum Marzuki Ivan Syarifudin menolak dikatakan, merek kliennya itu punya kesamaan dengan Toyota. "Jelas beda, yang didaftarkan merek dikelas yang beda, penggugat tidak punya merek di kelas 11" katanya, Kamis (11/5).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung , permohonan merek bisa diterima kalau memiliki perbedaan dalam kelas. Pihaknya juga akan segera mengajukan tanggapan atas gugatan merek itu di sidang berikutnya, Selasa (17/5).
Sekadar tahu saja, untuk pembatalan merek Lexus kali ini Toyota mengajukan dua gugatan yang terdaftar dengan nomor yang berbeda yakni 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN .Jkt.Pst dan 26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN .Jkt.Pst kepada Marzuki.
Meski berdua, keduanya sama-sama ditujuka untuk membatalkan merek Lexus Marzuki di kelas 11. Adapun sebelumnya Toyota telah berhasil membatalkan merek Lexus milik Agusman Tanudi pada Oktober 2016.
Saat itu Toyota berhasil membatalkan merek Lexus milik Agusman karena terbukti didaftarkan dengan itikad tidak baik. Adapun Agusman merupakan pemilik merek Lexus di kelas 9 yang melindungi produk kabel antena, antena TV dan antena parabola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News