kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tol udara tunggu payung hukum


Senin, 05 Juni 2017 / 22:44 WIB
Tol udara tunggu payung hukum


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Usaha pemerintah untuk melakukan pemerataan harga di seluruh penjuru tanah air terus dilakukan. Ketimpangan harga yang berbeda di setiap pulau di Indonesia membuat pertumbuhan ekonomi tak merata. Untuk mengatasi disparitas harga, tahun 2014 pemerintah telah meluncurkan tol laut.

Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berjanji akan segera membuka tol udara. Tol udara ini bertujuan menekan harga barang di daerah-daerah pegunungan di Indonesia. Pesawat-pesawat angkutan barang akan menjadi pendorong menekan harga barang di wilayah pegunungan yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemhub Agoes Soebagio mengatakan, tol udara nantinya diharapkan untuk menunjang keberadaan tol laut guna menekan disparitas di wilayah pegunungan terpencil di Indonesia.

"Targetnya untuk mendukung tol laut guna menurunkan disparitas di daerah pegunungan. Jika melalui tol udara diharapkan harga barang bisa turun , agar barang  bisa terjangkau masyarakat dengan murah," jelas Agoes, Senin (5/6).

Agoes bilang, meski belum dihitung berapa disparitas harga yang bias ditekan dengan tol udara ini, namun pihaknya berharap, tol udara tersebut setidaknya bisa menekan diparitas seperti tol laut dengan kisaran 20%. "Mudah-mudahan bisa menekan (nilai) disparitas seperti tol laut," ucapnya.

Untuk menekan disparitas, kata Agoes, tergantung dari frekuensi logistik barang. Untuk itu, Ditjen Hubud berencana menyiapkan frekuensi pesawat logistik ini  ditargetkan 3-4 kali seminggu. Peserta tol udara ini 100% menggandeng maskapai swasta yang mempunyai pesawat perintis yang akan melalui system lelang. "Ini  diberikan ke operator yang memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Tapi, tol udara ini masih akan menunggu pengesahan payung hukumnya. Agoes bilang, Ditjen Hubud masih akan menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Presiden terkait tol udara ini. "Secara paralel aturannya sedang diproses, mudah-mudahan tidak lama setelah lebaran," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×