kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TNI AL Kirim Kapal Perang Pantau Pergerakan Kapal Coast Guard China di Natuna


Kamis, 19 Januari 2023 / 05:10 WIB
TNI AL Kirim Kapal Perang Pantau Pergerakan Kapal Coast Guard China di Natuna


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Militer Indonesia telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau kapal penjaga pantai China yang mulai aktif di wilayah maritim yang kaya sumber daya tersebut. 

"Indonesia telah mengerahkan sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan drone untuk memantau kapal tersebut,"  kata Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali kepada Reuters sabtu (14/1/2023).

Ali menegaskan sejauh ini, kapal China itu tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan.  "Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Hubungan AS dan China Kembali Memanas di Atas Laut China Selatan

Seorang juru bicara kedutaan China di Jakarta tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Kegiatan kapal penjaga pantai China tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Vietnam, dan persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan lapangan gas Tuna di Laut Natuna, dengan perkiraan total investasi lebih dari US$ 3 miliar hingga dimulainya produksi.

Pada tahun 2021, kapal-kapal dari Indonesia dan China saling membayangi selama berbulan-bulan di dekat anjungan minyak submersible yang melakukan penilaian sumur di blok Tuna.

Baca Juga: AS Incar Perluasan Kehadiran Militernya di Filipina

Saat itu, China mendesak Indonesia untuk menghentikan pengeboran, dengan mengatakan aktivitas tersebut terjadi di wilayahnya.

Negara terbesar di Asia Tenggara itu mengatakan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya, dan menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.

China menolak ini, dengan mengatakan bahwa wilayah maritim berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan "garis sembilan putus" berbentuk U, sebuah batas yang ditemukan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tidak memiliki dasar hukum pada tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×