kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tim hukum 02: Ajakan Jokowi agar nyoblos pakai baju putih pelanggaran serius


Jumat, 14 Juni 2019 / 13:00 WIB
Tim hukum 02: Ajakan Jokowi agar nyoblos pakai baju putih pelanggaran serius


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mempersoalkan seruan memakai baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 17 April 2019, oleh pasangan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf kepada pendukungnya. 

Hal ini disampaikan dalam permohonan sengketa pilpres yang dibacakan dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6). 

Seruan mengajak pakai baju putih itu dianggap sebuah pelanggaran pemilu yang serius. Pelanggaran yang dimaksud terkait asas pemilu yang bebas dan rahasia. "Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk menyoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," ujar Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum 02. 

"Karena, amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01 dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," tambah dia. 

Bambang mengatakan, ajakan tersebut dilakukan oleh Jokowi yang bukan hanya seorang capres tapi juga presiden. Menurut dia, ajakan itu mempunyai pengaruh psikologis yang akan mengganggu kebebasan masyarakat untuk memilih. 

Pelanggaran asas pemilu yang bersifat rahasia dan bebas ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Bambang mengatakan ini bisa disebut terstruktur karena dilakukan langsung oleh presiden. 
Kemudian bisa disebut sistematis karena direncanakan dengan matang, yaitu mengenakan baju putih ke TPS pada 17 April. 

"Dan bersifat masif, karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang dapat memengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepada pemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019," kata dia. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 02: Ajakan Jokowi agar 'Nyoblos' Pakai Baju Putih Pelanggaran Serius"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×