kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga dasar penetapan tarif pajak UMKM


Selasa, 30 Oktober 2012 / 16:05 WIB
Tiga dasar penetapan tarif pajak UMKM
ILUSTRASI. Jika Anda menggemari interior rumah minimalis bergaya Skandinavia, coba tengok akun Instagram ini.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Keuangan masih terus menggodok beleid pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji membuat sistem pajak yang sederhana namun memenuhi asas keadilan.

Agus menyatakan, perhitungan tarif pajak bagi pengusaha cilik ini berdasarkan omzet. "Bagi UMKM khususnya yang mikro kami akan memberikan kekhususan tapi yang bersangkutan tetap harus bayar pajak," jelasnya, Selasa (30/10).

Agus menyatakan tiga hal yang harus dipenuhi dalam pengenaan pajak bagi UMKM. Pertama, harus sesuai atau taat Undang-Undang. Kedua, harus sederhana sehingga mudah diimplementasikan. Ketiga, harus mencerminkan rasa keadilan.

Hingga kini, Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran pajak bagi UMKM ini. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengusulkan UMKM yang dikenakan pajak bila omzetnya lebih dari Rp 200 juta per bulan.

Dalam hitungan Kementerian Koperasi dan UKM, batasan omzet Rp 200 juta itu setara dengan batasan pajak penghasilan perorangan tidak kena pajak yang mencapai Rp 2 juta hingga Rp 2.5 juta per bulan.
 
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan pajak sebesar 1% bagi UKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany beralasan selama ini banyak pelaku usaha yang mengatasnamakan dirinya sebagai UKM namun penghasilannya cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×