kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terpidana pembunuh Munir dapat remisi Natal


Kamis, 26 Desember 2013 / 10:00 WIB
Terpidana pembunuh Munir dapat remisi Natal
ILUSTRASI. Cuaca hari ini Senin (8/8) di Jakarta dan sekitarnya dari BMKG cerah hingga berawan. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal 2013, Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, mendapat kado Natal remisi 2 bulan.

Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Mei 2008. Selain Pollycarpus, ada 28 orang warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung yang beragama Nasrani mendapat remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

"Sesuai Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Napi beragama Kristen atau Katolik dan selalu berkelakuan baik, tidak terkait pelanggaran disiplin selama masa hukuman 6 bulan terakhir, dapat remisi," ujar Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi saat dihubungi lewat telepon, Rabu (25/12/2013).

Pada Natal tahun lalu atau 2012, Polly, panggilan akrab Pollycarpus mendapat remisi khusus Hari Raya Natal karena aktif mengelola kegiatan kepramukaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, yaitu 1 bulan 15 hari.

Masih pada 2012 pula, tepatnya pada hari Kemerdekaan RI ke-67, bekas pilot Garuda Indonesian Airways ini mendapat remisi selama 6 bulan 20 hari. Sedangkan pada HUT RI ke-68, 17 Agustus lalu, Polly mendapat remisi umum I selama 6 bulan ditambah remisi sebagai pemuka selama 2 bulan.

Ketika itu, remisi sebagai pemuka diberikan lantaran Polly aktif sebagai pemuka kegiatan pramuka di dalam penjara. Entah sudah berapa masa hukuman terpidana 20 tahun penjara ini mendapat korting hukuman. Polly langganan mendapat remisi. (TRIBUN JABAR/dic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×