kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.796   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.612   -32,64   -0,38%
  • KOMPAS100 1.191   -5,03   -0,42%
  • LQ45 846   -5,70   -0,67%
  • ISSI 308   -0,81   -0,26%
  • IDX30 437   -2,14   -0,49%
  • IDXHIDIV20 509   -5,24   -1,02%
  • IDX80 132   -0,71   -0,53%
  • IDXV30 139   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 140   -1,04   -0,74%

Terpidana mati asal Brazil ajukan PK kali kedua


Senin, 27 April 2015 / 12:26 WIB
Terpidana mati asal Brazil ajukan PK kali kedua
ILUSTRASI. Promo Sociolla Beauty Wonderland Periode 13-23 November 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TANGERANG. Tim kuasa hukum salah satu terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 7 Februari 2005 lalu.

Rodrigo divonis bersalah telah menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur. Adapun PK kini yang diajukan adalah yang kedua kalinya.

"Kita ajukan PK karena Rodrigo terbukti mengalami gangguan kejiwaan, seharusnya tidak bisa dihukum mati," kata salah satu kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hernowo, Senin (27/4).

Alex menjelaskan, kuasa hukum Rodrigo sebelumnya pernah mengajukan PK, tetapi permintaan tersebut ditolak. Kini, Alex bersama timnya kembali mengajukan PK atas dasar bukti rekam medis diri Rodrigo yang menyatakan bahwa memang ada gangguan mental kronis dengan diagnosis skizofrenia paranoid dan gangguan bipolar psikotik. Rekam medis tersebut didapat dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.

Dengan permohonan PK ini, bisa dipastikan pelaksanaan hukuman mati terhadap Rodrigo akan ditunda. Nasib Rodrigo akan ditentukan menunggu hasil dari pengajuan PK tersebut.

"Kita telah kirim notifikasi ke Kejaksaan Agung, jadi menunggu proses PK dulu. Biasanya maksimal 30 hari," kata Alex.

Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap.

Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.

Kasus Rodrigo cukup mendapat perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, Rodrigo disebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga dianggap tidak layak menerima eksekusi mati.

Berdasarkan rekam medis dari dokter yang menangani kejiwaan Rodrigo, warna negara Brasil itu mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 1982 dan divonis mengidap gangguan saraf di otak.

Gangguan tersebut menyebabkan Rodrigo kehilangan kapasitas untuk menilai sesuatu secara benar atau salah dan mengabaikan konsekuensi dari tindakannya. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×