Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga lembaga penyiaran televisi dan satu lembaga penyiaran radio.
Berdasarkan siaran pers KPI, empat lembaga penyiaran itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (14/1).
Televisi yang mendapatkan sanksi adalah TVONE, Indosiar dan INEWS, sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA.
Pada stasiun TV ONE, KPI menemukan pelanggaran P3 & SPS saat program jurnalistik “Breaking News” menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah.
Gambar ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas.
Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.
Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detil.
Hal serupa juga ditemukan KPI pada program jurnalistik “Patroli” yang disiarkan stasiun televisi indosiar pada pukul 11.05.
KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah tanpa diblur.
Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program Breaking News di INEWS TV.
Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar.
Sementara untuk stasiun radio ELSHINTA, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada lembaga penyiaran yang disebut di atas.
KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News