kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Termasuk Mixue, 38.000 Lebih Produk Tersertifikat Halal Sejak Januari 2023


Senin, 20 Februari 2023 / 17:11 WIB
Termasuk Mixue, 38.000 Lebih Produk Tersertifikat Halal Sejak Januari 2023
ILUSTRASI. Label Halal Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal sejak Januari 2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal sejak Januari 2023.

"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 sertifikat halal yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2).

Aqil mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya. Ia menyebut, untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022.

"Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.

Baca Juga: BPJH: Perppu Cipta Kerja Mempercepat Sertifikasi Halal Bagi UMK

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau ketetapan halal," kata Aqil.

Aqil bilang, ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor ketetapan halal, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai.

"Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," jelas Aqil.

Baca Juga: Resmi, MUI Tetapkan Ice Cream Mixue Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×