Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal sejak Januari 2023.
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 sertifikat halal yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2).
Aqil mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya. Ia menyebut, untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022.
"Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.
Baca Juga: BPJH: Perppu Cipta Kerja Mempercepat Sertifikasi Halal Bagi UMK
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH.
"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau ketetapan halal," kata Aqil.
Aqil bilang, ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor ketetapan halal, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai.
"Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," jelas Aqil.
Baca Juga: Resmi, MUI Tetapkan Ice Cream Mixue Halal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News