kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.163   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.559   -34,73   -0,46%
  • KOMPAS100 1.040   -10,36   -0,99%
  • LQ45 744   -12,17   -1,61%
  • ISSI 273   -1,59   -0,58%
  • IDX30 401   -0,83   -0,21%
  • IDXHIDIV20 487   -2,68   -0,55%
  • IDX80 116   -1,41   -1,20%
  • IDXV30 139   0,63   0,45%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,72%

Terlalu berkuasa, kewenangan Dewan Pengawas TVRI perlu dipangkas


Senin, 20 Januari 2020 / 13:48 WIB
ILUSTRASI. Kantor TVRI di bilangan Senayan, Jakarta.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal meminta Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Komisi I DPR untuk kembali meninjau kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Sebab, menurut dia, kewenangan Dewan Pengawas TVRI saat ini terlalu besar. "Kita lebih berharap pada presiden sih dan Komisi I untuk memangkas mengergaji kewenangan Dewas saja," kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Kisruh TVRI, Komisi I DPR akan panggil dewan pengawas dan Helmy Yahya

Agil menyampaikan, wewenang Dewas dalam dunia broadcasting hanya sebagai pengawasan etik dan konten. Maka dari itu, Agil menilai kewenangan Dewas saat ini terlalu besar.

"Kalau Dewan Pengawas untuk public broadcasting tidak sampai ke situ dia lebih kepada etik dan konten sebenarnya tapi dia tidak terlalu teknis," ujar dia. 

Karyawan yang bekerja di TVRI selama 28 tahun ini juga meminta ada peninjauan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau TVRI.

Baca Juga: Direksi TVRI Menentang Keputusan Dewan Pengawas




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×