kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima putusan, pengusaha rokok minta masa transisi


Jumat, 04 November 2011 / 09:21 WIB
Terima putusan, pengusaha rokok minta masa transisi
ILUSTRASI. PT Indika Energy Tbk (INDY)


Reporter: Riendy Astria |

JAKARTA. Produsen rokok wajib mencantumkan informasi mengenai bahaya merokok pada setiap kemasan atau bungkus rokok. Tidak hanya dalam bentuk tulisan, informasi seputar bahaya merokok juga harus disertai gambar.

Ketentuan itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa (1/11) malam. Jika putusan ini dilanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Menanggapi putusan itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengaku, siap menjalankan keputusan MK itu. Namun, menurutnya, putusan MK itu harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau yang sekarang sedang disusun pemerintah.

"Ini kan korelasinya dengan penyusunan RPP Tembakau. Nanti jika dimasukkan dalam RPP tersebut, kami minta ukuran gambarnya maksimum 30% di depan dan belakang," kata Muhaimin, Kamis (3/11).

Di dalam RPP Tembakau, ia juga meminta agar diatur mengenai letak gambar pada kemasan. Produsen rokok, kata dia, menginginkan agar gambar peringatan bahaya merokok diletakkan di bagian bawah kemasan depan dan belakang. Lantaran memerlukan persiapan teknis, ia mengusulkan ke pemerintah agar peraturan tersebut dijalankan mulai 2015.

"Diperkirakan penyusunan RPP selesai awal tahun 2012, tapi kami meminta ada masa transisi, setidaknya sampai 2015," jelasnya.

Menurut Muhaimin, sampai saat ini masih ada tiga masalah krusial dalam RPP Tembakau yang belum disepakati. Di antaranya mengenai ukuran gambar peringatan. Perdebatan lain, mengenai boleh atau tidaknya promosi rokok di acara-acara besar, seperti Sea Games dan lain-lain

Selain itu, soal boleh tidaknya pemasangan iklan di kawasan tanpa rokok juga masih menjadi silang pendapat. "Khusus untuk acara-acara besar, kami ingin masih dibolehkan promosi, tapi nanti aksesnya akan dibatasi, yakni bagi yang berusia di atas 18 tahun," ungkap Muhaimin.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih membenarkan, penyusunan RPP Tembakau masih terbentur tiga masalah tersebut. Namun, ia menjanjikan, ketiga masalah itu akan segera diputuskan dalam waktu dekat ini.

Setelah tiga masalah itu berhasil dipecahkan, pemerintah akan segera mengesahkan RPP Tembakau tersebut. Sebelumnya, pemerintah menunggu keputusan MK untuk menerbitkan RPP ini. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×