kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terdakwa penyalahgunaan kredit Bank Mandiri Rp 500 miliar divonis 5 tahun bui


Kamis, 12 April 2018 / 18:58 WIB
Terdakwa penyalahgunaan kredit Bank Mandiri Rp 500 miliar divonis 5 tahun bui
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam vonis yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mas'ud, Hua Ping divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidider 6 bulan. Sementara, Erika divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan.

Sekadar tahu saja, kedua terdakwa tersebut merupakan direksi dari PT Central Steel Indonesia (CSI). Perusahaan tersebut mendapatkan kredit dari Bank Mandiri mencapai Rp 500 miliar.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 7 tahun 6 bulan untuk Hua Ping dan 5 tahun untuk Erika. Tak hanya itu, putusan majelis juga menghapuskan tuntutan uang pengganti dari dua terdakwa itu masing-masing Rp 200 miliar.

Majelis berpendapat, uang pengganti Rp 200 miliar lebih tepat dibebankan kepada PT CSI bukan kepada terdakwa. Pasalnya, dalam persidangan terbukti uang dari kredit Bank Mandiri tidak hanya dinikmati oleh kedua terdakwa saja, tapi juga seluruh pemegang saham perusahaan yang menerima uang tersebut.

Sehingga, menurut majelis seluruh pemegang saham PT CSI yang ikut menikmati kredit dari Bank Mandiri juga ikut dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Selama persidangan diketahui uang kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

Hal tersebut juga diakui oleh kuasa hukum dua terdakwa M. Adiwira Setiawan. "Iya memang dibagi-bagikan tapi, seharusnya uang tersebut dikembalikan agar tidak macet, tapi ini nyatanya mayoritas pemegang saham yang menikmati uang tersebut tidak dikembalikan dan akhirnya kreditnya menjadi macet," jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/4).

Dirinya pun mengklaim, kliennya yakni Hua Ping termasuk pihak yang mengembalikan uang tersebut. Sementara tiga pemegang saham lain tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, Adiwira menyampaikan, pihaknya enggan bertanggungjawab secara sendirian padahal, uang tersebut juga dinikmati oleh pihak perusahaan yang lain.

Begitu juga dengan upaya pengembalian kredit Bank Mandiri, perusahaan juga sudah mengupayakan lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tapi sayangnya berakhir dengan kepailitan.

"Dengan kata lain, kerugian keuangan negara yang menurut Penuntut Umum terjadi karena PT CSI tidak berhasil mengembalikan dana pinjaman kepada Bank Mandiri, disebabkan oleh keadaan PT. CSI yang tidak mampu menjalankan usahanya lagi karena dipailitkan oleh Bank Mandiri sendiri, sementara seluruh nilai harta kekayaannya tidaklah cukup untuk mengembalikan utang kepada Bank Mandiri di mana dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut tidak ada satu pun peran dari terdakwa di dalamnya," jelas Adiwira.

Dengan demikian atas putusan ini, pihaknya masih akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum. Meski begitu, dirinya mengungkapkan secara garis besar telah setuju dengan pertimbangan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×