Reporter: Margareta Engge Kharismawati, Herry Prasetyo | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan membawa angin serag bagi pemerintah. Pasalnya, dengan kenaikan tarif listrik, pemerintah tidak terlalu besar memotong anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L), kurang dari Rp 100 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kenaikan tarif listrik merupakan ikhtiar pemerintah untuk mengurangi beban subsidi energi yang membengkak. Menurutnya, penghematan anggaran yang didapat dari kenaikan tarif listrik bisa dialokasikan untuk memperkecil pemotongan belanja K/L.
Catatan saja, untuk menambal pembengkakan defisit anggaran akibat naiknya beban subsidi, pemerintah berencana memangkas anggaran belanja K/L Rp 100 triliun. Nah, adanya penghematan subsidi listrik ini membuat potensi pemotongan anggaran belanja K/L berkurang menjadi di bawah Rp 100 triliun.
Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2014 pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan yakni golongan I-3 untuk industri non go public, golongan rumah tangga R-2 (3.500 volt ampere (VA) - 5.500 VA), Golongan pemerintah P-2 (di atas 200 kilo volt ampere (KVA), golongan rumah tangga R-1 (2.200 VA), golongan penerangan jalan umum P-3 dan kelompok rumah tangga R-1 (1.300 VA). Kisaran kenaikannya 5,36% hingga 11,57%.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bilang kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan ini akan dilakukan bertahap setiap dua bulan. "Dengan tahapan itu, maka (dampaknya) tidak akan terlalu terasa," kata Jero.
Menurut Jero, kenaikan tarif listrik ini akan menghemat anggaran subsidi Rp 8,51 triliun. Catatan saja, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2014 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi listrik Rp 107,14 triliun. Jumlah ini termasuk perkiraan kurang bayar subsidi listrik Rp 21,79 triliun.
Tapi, untuk mengurangi beban subsidi di tahun ini, pemerintah akan melakukan carry over anggaran subsidi listrik ke tahun 2015 sebesar Rp 10 triliun. Artinya, dalam RAPBNP 2014 alokasi anggaran subsidi listrik pada tahun ini sebesar Rp 95,35 triliun. Jadi, dengan penghematan anggaran Rp 8,51 dari kenaikan tarif listrik, anggaran subsidi listrik 2014 ditekan jadi Rp 86,84 triliun.
Selain menaikkan tarif listrik, pemerintah juga berencana mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 48 juta kilo liter (kl) menjadi 46 juta kilo liter dengan potensi penghematan sekitar Rp 7 triliun. Sehingga, Menteri Keuangan Chatib Basri bilang penghematan yang bisa didapat dari dua pos ini sekitar Rp 15 triliun.
Meski ada tambahan penghematan, tapi Bambang belum mau merinci berapa penurunan pemangkasan anggaran belanja.
"Berapapun penghematannya, kalau mau mengurangi belanja K/L, harus dilakukan satu per satu tiap instansi," ujarnya, Rabu (11/6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News