kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tebal hanya 8 cm, berkas investasi bodong ditolak


Minggu, 13 Juli 2014 / 19:29 WIB
Tebal hanya 8 cm, berkas investasi bodong ditolak
ILUSTRASI. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melirik peluang hilirisasi batubara lewat anak-anak usahanya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SEMARANG. Kejaksaan Negeri Semarang mengembalikan berkas tersangka dugaan penipuan investasi dana seragam batik SD hingga SMA di Kota Semarang senilai Rp 102 miliar yang telah dilimpahkan Polrestabes Semarang.

Berkas penyidikan itu dikembalikan kepada polisi disertai petunjuk agar dilengkapi oleh tim penyidik. Untuk perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Arista Kurniasari (38) dan suaminya, Yohanes Onang Supitoyo (48). Warga Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat itu diduga telah menghimpun dana investor melalui CV Cahaya Mulia sejak akhir tahun 2010 dengan berkisar 9 sampai 11 persen.

“Perkara Batik, itu kami kembalikan dan kasih petunjuk kepada tim penyidik kepolisian. Berkasnya masih P-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Azis melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Teguh Imanto di Semarang, Sabtu (12/7).

Menurut Teguh, berkas yang dikembalikan itu lantaran belum memenuhi segala syarat formil untuk dinaikkan ke tahap penuntutan. Selain itu, berkas tersebut juga belum mengarah pada substansi masalah yang sedang disidik oleh pihak kepolisian.

“Kerugian kasus ini katanya ratusan miliar. Itu korbannya siapa saja, berapa masing-masing kerugiannya para investor itu belum ada. Kami minta itu dilengkapi. Pada sisi lain, pihak yang melaporkan itu kan dari satu orang dan pihak penghubung, jadi jangan disimpulkan begitu saja sebagai korban,” tambah Teguh.

Tersangka Arista sendiri bekerja sebagai guru PNS di sebuah Sekolah Dasar di Kota Semarang. Bersama dengan suaminya, dia disangka telah melakukan penipuan sejak November 2013, lantaran bunga yang dijanjikan tersangka tak diberikan kepada "nasabah" mereka.

Berdasarkan keterangan di kepolisian, tersangka diduga dalam menjaring investor berkedok memperoleh surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Semarang. Berbekal itu, Arista menghimpun dana masyarakat dari berbagai daerah mulai dari Semarang, Subang, Balikpapan, dan Yogyakarta. Total dana yang dikumpulkan dari investor di Semarang mencapai sekitar Rp 24 miliar, dari Subang Rp 57 miliar, dari Balipapan dan Yogyakarta mencapai Rp 18 miliar.

“Kami sudah minta itu berkas penyidikan itu dilengkapi. Tidak bisa penyidikan didasarkan pada kesaksian pada penghubung, bukan korban. Dan tidak mungkin berkas kerugian 102 miliar cuma setebal 8 centimeter, mestinya (lebih) tebal,” paparnya. (Nazar Nurdin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×