kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tawarkan investasi ilegal, 20 entitas masuk radar Satgas Waspada Investasi


Senin, 30 Juli 2018 / 15:07 WIB
Tawarkan investasi ilegal, 20 entitas masuk radar Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kanan).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. "Ke-20 entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018," tulis Tongam dalam keterangan tertulis, Senin (30/7).

Kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Berikut 20 entitas yang ditemukan Satgas Waspada Investasi beroperasi tanpa izin:

No.

Nama Entitas

Lokasi Kantor Pusat

Kegiatan Usaha yang dihentikan

1.     

PT Nusa Media Creative (NMC)

Jakarta

Edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin

2.     

PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club

Semarang

Keanggotaan secara multi level marketing dengan bonus referral tanpa izin

3.     

PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id

Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah

Sistem pembayaran PPOB dengan cara multi level marketing tanpa izin.

4.     

PT Satu Anugerah Bersama

Jakarta

Menjual produk bernama "ZET-1" secara multi level marketing tanpa izin

5.     

www.netklikshare.com

Bandung

Jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id.

6.     

PT  Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com

Gorontalo

Penjualan produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with  Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin.

7.     

PT  Dxplor  Duta Media/ www.olivezaitun.com

Tangerang

Penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman "Aloha Noni", minuman serbuk "Margobila", dan minuman serbuk "Fittest" secara multi level marketing tanpa izin.

8.     

PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id

Jember

Penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.

9.     

PT Internasional Limau Kasturi

Tidak diketahui

Penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.

10.   

PT Ganesha Putra Indonesia

Semarang

Penjualan produk kesehatan bernama "G4nesh coklat ginseng" dan produk kecantikan bernama "G4nesh Premium Soap & Beauty" secara multi level marketing tanpa izin.

11.   

CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id

Manado

Menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.

12.   

Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara

Bali

Kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.

13.  

ExoCoin/ Exotic Team Indonesia

Tidak diketahui

Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15% s.d. 30% per bulan.

14.  

Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io

Tidak diketahui

Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4.1% per hari dan bonus US$100

15.  

Btc-rush.com

British Kingdom

Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120% dalam waktu 24 jam s.d. 300% dalam waktu 3 jam.

16.  

Cryptopia Indonesia

Tidak diketahui

Investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35% per 10 hari sebanyak 10 kali.

17.   

Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com

Tidak diketahui

Investasi software penghasil uang tanpa izin.

18.  

PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com

Jakarta

Perdagangan Forex. Sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011.

19.  

PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id

Kepulauan Riau

Manajer investasi tanpa izin.

20.  

PT BPR Darwan Yogyakarta

Yogyakarta

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×