kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.398.000   -12.000   -0,85%
  • USD/IDR 15.450
  • IDX 7.549   60,74   0,81%
  • KOMPAS100 1.166   11,99   1,04%
  • LQ45 945   10,36   1,11%
  • ISSI 222   1,91   0,87%
  • IDX30 479   5,87   1,24%
  • IDXHIDIV20 578   7,80   1,37%
  • IDX80 132   1,62   1,24%
  • IDXV30 139   2,80   2,05%
  • IDXQ30 160   1,95   1,23%

Tarik Ulur Cost Structure TKI Tak Kunjung Usai


Kamis, 29 Oktober 2009 / 19:26 WIB
Tarik Ulur Cost Structure TKI Tak Kunjung Usai


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rupanya tarik ulur antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait cost structure atau biaya penempatan tenaga kerja masih terjadi. Tarik ulur itu berupa mekanisme penentuan cost structure.

Indonesia menginginkan agar kedua Pemerintah yang mematok besarnya cost structure. Sedangkan, Malaysia menghendaki masalah cost structure itu diserahkan saja pada mekanisme pasar. "Kita lagi dilema antara cost structure dengan angka tertentu atau diserahkan ke pasar," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai pembukaan Indonesia Summit di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (29/10).

Sekadar informasi saja, cost structure adalah materi yang tersisa dalam perundingan revisi Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2006 tentang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) antara Indonesia dan Malaysia

Pembahasan cost structure menyangkut apakah beban ditanggung penuh oleh majikan, atau menjadi tanggung jawab majikan dan tenaga kerja. Cost Structure meliputi biaya pelatihan, asuransi, dan akomodasi. Yang jelas, Pemerintah Indonesia mengusahakan agar cost restructure tidak memotong pembayaran gaji TKI.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu melanjutkan, apabila menyerahkan cost structure pada mekanisme, maka bakal memberatkan majikan maupun TKI. Sebab, biayanya bisa mencapai Rp 18 juta. Sedangkan, jika kedua Pemerintah yang mematok cost structure, menurut Muhaimin, bisa ditekan hingga Rp 8 juta.

Muhaimin menjelaskan, kedua belah pihak masih melanjutkan pembahasan hingga kini. Sayangnya, Muhaimin enggan menyebutkan apakah masalah cost structure itu bisa rampung paling lambat akhir tahun 2009. "Kami akan kejar waktu," ujarnya singkat.

Hingga kini, pihak Malaysia, telah menyetujui tiga tuntutan perlindungan TKI masuk dalam revisi MoU. Pertama, pemberian satu hari libur dalam satu minggu bagi TKI. Nah, jika majikan tetap ingin mempekerjakan TKI di hari libur, maka mereka harus memberikan kompensasi uang bagi TKI.

Kedua, Malaysia juga sepakat memberikan gaji minimal 600 ringgit atau Rp 1,8 juta per bulan kepada TKI. Ketiga, TKI boleh memegang paspor sendiri. Cuma, TKI yang kabur dari majikan akan dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×