kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif Tol Dalam Kota akan segera naik


Minggu, 26 Januari 2020 / 11:42 WIB
Tarif Tol Dalam Kota akan segera naik
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di ruas tol dalam kota Jakarta di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Tarif tol ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan segera naik.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif tol dalam kota dengan ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan segera naik.

Hal tersebut sudah mulai disosialisasikan melalui media sosial PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), selaku pengelola ruas tol ini sejak tahun 1994.

Penyesuaian tarif tol ini memang dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali dan telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 38 Tahun 2004. Untuk sekarang, penyesuaian tarif untuk ruas dalam kota dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Baca Juga: BPJT sebut 6 ruas jalan tol baru akan dilelang tahun ini

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Masih sosialisasi. (Estimasi waktu sosialisasi) Sekurangnya seminggu, melihat dinamika masyarakat," ujar Danang kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/1).

Kemudian, untuk jadwal penetapan tarif serta rincian besaran tarif baru yang akan digunakan, baik pihak BPJT maupun CMNP belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

Baca Juga: Masih penyempurnaan fisik, Tol Japek Elevated baru dikenai tarif di awal Febuari

Namun, Danang mengatakan pertimbangan penentuan besaran tarif baru ini telah disesuaikan dengan pengaruh kumulatif nilai inflasi wilayah, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Jasa Marga mengatakan, apabila besaran tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan secara berkala, maka tarif tol pada masa konsensi berikutnya akan menjadi tinggi dan berada di luar daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×