kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Tarif Listrik 3.000 VA Akan Naik, Erick Thohir: Subsidi Bukan untuk Kelompok Mampu


Sabtu, 11 Juni 2022 / 15:06 WIB
Tarif Listrik 3.000 VA Akan Naik, Erick Thohir: Subsidi Bukan untuk Kelompok Mampu
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas masuk kategori mampu sehingga seharusnya tidak perlu memperoleh subsidi.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas masuk kategori mampu sehingga seharusnya tidak perlu memperoleh subsidi.

Erick bilang, saat ini bukan lagi era dimana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.

"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan (untuk pelanggan) di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).

Erick menambahkan, kelompok pelanggan ini termasuk dalam kategori kelas masyarakat mampu. Rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA memang kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA ke Atas akan Naik, Begini Kata Pengamat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana penyesuaian tarif ini telah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. Sehingga beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah.  

“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani pada Mei lalu.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA ke Atas Dinilai Tak Berdampak Signifikan Pelanggan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×