Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 18 Agustus 2016 malam, total penerimaan negara dari dana tebusan kebijakan pengampunan pajak mencapai Rp 693 miliar. Jumlah ini baru 0,42 % dari target pemerintah yaitu Rp 165 triliun.
Dengan demikian, sejak 18 Juli lalu hingga hari 18 Agustus, rata-rata penerimaan tebusan dari program pengampunan pajak hanya Rp 21,66 miliar per hari. Program tax amnesty ini berakhir pada 31 Maret 2017. Total jumlah hari, termasuk hari libur, untuk pelaksanaan program ini adalah 257 hari.
Bila rata-rata penerimaan masih seperti saat ini, maka hingga akhir program nanti diperkirakan penerimaan negara dari dana tebusan hanya Rp 5,57 triliun. Idealnya, bila target Rp 165 triliun ingin dicapai, maka pemasukan uang tebusan per hari harus mencapai Rp 642,02 miliar.
Berikut adalah data rincian realisasi program tax amnesty hingga 18 Agustus 2016 malam:
A. Komposisi uang tebusan
- Uang tebusan dari wajib pajak pribadi non UMKM : Rp 528 miliar
- Uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM : Rp 118 miliar
- Uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM : Rp 44,3 miliar
- Uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM : Rp 2,51 miliar
B. Kompoisi harta
- Harta yang dideklarasikan di dalam negeri : Rp 28, 7 triliun
- Harta yang dideklarasikan di luar negeri : Rp 4,09 triliun
- Harta yang direpatriasi : Rp 1,2 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News