kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Target listrik 35.000 MW akan dihitung ulang


Senin, 07 September 2015 / 17:25 WIB
Target listrik 35.000 MW akan dihitung ulang


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menegaskan, rencana pembangunan infrastruktur listrik 35.000 Mega Watt (MW), bukanlah target yang ditetapkan. Jumlah itu merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah dalam lima tahun ke depan.

Bahklan, sekertaris kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, pemerintah akan menghitung ulang kebutuhan listrik tersebut. Sebab, kemungkinan besar kebutuhan listrik 35.000 MW memang sulit dicapai karena ada hambatan aturan.

Selain itu, banyak Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengaku trauma mengeksekusi proyek tersebut. Pasalnya, beberapa Direksi PLN terjerat kasus tindak pidana ketika mengerjakan proyek listrik.

Oleh karenanya perlu dibuat aturan supaya Direksi PLN tersebut bisa mengambil kebijakan dalam kondisi seperti ini. "Besok (Selasa) kita akan rapat kabinet membahas deregulasi dan kelistrikan," ujar Pramono, Senin (7/9) di Istana Negara, Jakarta.

Pramono bilang, pemerintah sebetulnya sudah memiliki keinginan yang kuat untuk mengejar pembangunan kelistrikan 35.000 MW. Namun, kenyataan berkata lain sehingga pemerintah harus mengevaluasinya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan target listrik 35.000 MW tidak realistis bisa selesai dalam lima tahun. Menurutnya, yang bisa dikejar pemerintah dalam lima tahun hanyalah 16.000 MW. Oleh karenanya, pemerintah bakal merevisi target tersebut.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×