kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tak Lolos ke Senayan, PSI Tidak Akan Layangkan Gugatan ke MK


Jumat, 22 Maret 2024 / 13:05 WIB
Tak Lolos ke Senayan, PSI Tidak Akan Layangkan Gugatan ke MK


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan tidak lolos ke DPR RI. 

Ketua DPP PSI Bidang Hukum Ariyo Bimo mengatakan, PSI sangat legowo partainya tidak bisa sampai ke Senayan. Bahkan pihaknya juga tidak berniat mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"PSI legowo terhadap hasil Pemilu. Kami telah lakukan apa yang kami bisa untuk menjaga suara rakyat yang dititipkan melalui PSI," jelas Ariyo pada Kontan.co.id, Jumat (22/3). 

Secara keseluruhan, PSI meraih 4,260.169 suara nasional atau sekitar 2,81%. Dengan demikian, PSI masih perlu sekitar 1,8 juta suara untuk bisa duduk ke kursi palemen. 

Baca Juga: Hasil Pemilu 2024: PDI-P Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra

"Selisihnya cukup besar untuk melakukan gugatan dalam kerangka waktu yang ditentukan," jelasnya. 

Dalam konferensi pers daring, Kamis (21/3), Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjelaskan mengucapkan terima kasih untuk masyarakat yang sudah memilih PSI pada Pemilu 2024. 

Menurut dia, semua proses yang dijalani oleh PSI pada Pemilu 2024 ini diharapkan membuat parpolnya makin dewasa dalam berpolitik. 

"Saya mengucapkan terima kasih walaupun kami belum masuk ke Senayan, kami akan berjuang dengan cara kami," jelas Kaesang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×