kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ada larangan mudik Lebaran 2021, tapi Kemenhub akan memperketat syarat


Kamis, 18 Maret 2021 / 10:56 WIB
Tak ada larangan mudik Lebaran 2021, tapi Kemenhub akan memperketat syarat
ILUSTRASI. Tak ada larangan mudik Lebaran 2021, tapi Kemenhub akan memperketat syarat


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah tidak akan mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, pemerintah akan membuat syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mudik Lebaran 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau untuk kegiatan mudik Lebaran 2021. Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi sebagaimana dikutip dari video YouTube Kompas.com Selasa (16/3/2021).

Sesungguhnya ini bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik, karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Kegiatan mudik Lebaran 2021 ini nantinya akan diperbolehkan, namun Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran virus corona penyebab Covid-19. "Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan bepergian," papar Budi.

Baca juga: Boleh Mudik Tahun Ini, Pebisnis Transportasi dan Wisata Mulai Menghitung Peluang

Mengutip penjelasan Menhub yang disampaikan melalui unggahan Instagram @budikaryas, Selasa (16/3/2021), pihaknya akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi persebaran virus corona selama musim mudik nanti. Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan mudik Lebaran 2021, yang berarti tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Jika biasanya, seseorang yang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik Lebaran 2021 nanti syarat-syaratnya akan sedikit berbeda.

Selain menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat. "Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya lagi.

Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara gamblang berapa lama masa berlaku hasil tes Covid-19 untuk syarat mudik Lebaran 2021 nantinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik Lebaran 2021 dari Menteri Perhubungan",


Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Soal mudik, IDI: GeNose belum jadi metode pemeriksaan utama penyebaran Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×