kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun baru Imlek, 43 narapidana dapat remisi


Sabtu, 25 Januari 2020 / 15:53 WIB
Tahun baru Imlek, 43 narapidana dapat remisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 43 narapidana pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus bertepatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2571. 

"Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam siaran persnya, Sabtu (25/1).

Puguh menjelaskan, dari 43 narapidana tersebut terdapat satu orang narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan, 42 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. 

Baca Juga: 75 tahanan kabur massal dari penjara Paraguay

Penerima remisi tersebut berasal dari sejumlah kantor wilayah Kemenkumham di tingkat provinsi yakni Bangka Belitung, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau. 

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi menambahkan, pemberian remisi khusus kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp 21,93 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang. 

Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 23 Januari 2020, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang narapidana, 61.987 orang tahanan dan 2.476 orang anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Baru Imlek, 43 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×