kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tagihan HSBC dan Orix ditetapkan dalam PKPU Namasindo


Minggu, 11 Maret 2018 / 16:58 WIB
Tagihan HSBC dan Orix ditetapkan dalam PKPU Namasindo
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Namasindo Plas akhirnya menyetujui dua dari empat kreditur yang sebelumnya ditolak oleh Namasindo.

Kedua kreditur tersebut adalah Bank HSBC dan Orix Finance. Sementara dua kreditur lain yang belum ditetapkan adalah Krones AG, dan Mitsui Sumitomo Finance and Leasing.

"Awalnya debitur membantah tagihan dari kreditur tersebut. Namun setelah diskusi dengan hakim pengawas, kami mengakui dua tagihan dari HSBC dan Orix," jelas salah satu pengurus PKPU Namasindo Akhmad Henry Setyawan akhir pekan lalu.

Tagihan HSBC yang diakui bernilai Rp 200 miliar. Sedangkan nilai tagihan Orix sebesar Rp 8 miliar. Sementara itu, terkait penetapan tagihan, kuasa hukum Namasindo Aji Wijaya menerima putusan tersebut.

Meski demikian, ia memberikan catatan, agar kelak kliennya sebagai debitur tak menanggung pembayaran ganda.

"Kami menghormati putusan tersebut, namun kami sebagai debitur tak ingin ada double payment atau pembayaran ganda di kemudian hari," katanya kepada KONTAN, Minggu (12/3).

Sekadar informasi, empat kreditur tadi sebenarnya merupakan kreditur dari anak usaha Namasindo Plas dimana Namasindo merupakan penjamin perusahaan dari utang tersebut.

Dalam PKPU kali ini, Namasindo memiliki total tagihan senilai Rp 3,6 triliun dari 125 kreditur, di mana tagihan didominasi oleh kreditur konkuren yang berasal dari para pemasok.

Sementara tagihan terbesar masih berasal dari Bank BNI sekitar Rp 1,6 triliun dan SC Lowy Rp 1,4 triliun yang masuk dalam kreditur pemegang jaminan (separatis).

Sedangkan pemohon PKPU yang diputuskan pada 30 Januari lalu ini merupakan permohonan PKPU ketujuh yang dimohonkan para kreditur Namasindo. Sementara keenam permohonan lainnya tak berlanjut lantaran berakhir damai.

Terkait pelunasan tagihan kliennya, Aji menjelaskan bahwa saat ini, Namasindo sendiri tengah menyusun proposal perdamaian.

"Saat ini proposal perdamaian sedang disusun, jadi soal kemampuan bayar akan terlihat dalam skema pembayaran di proposal tersebut," jelas Aji.

Sementara Akhmad menjelaskan, proposal perdamaian tersebut sendiri baru akan terlihat kurang lebih sebulan mendatang. Sebab, saat ini, AJ Capital -konsultan keuangan Namasindo- masih mempelajari cash flow perusahaan.

"Proposal perdamaian belum disusun karena ahli masih butuh waktu empat minggu untuk mempelajari arus kas. Jadi menunggu empat minggu, baru rapat lagi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×