Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Mulai Agustus 2022 ini, syarat umrah dipermudah.
Arab Saudi telah menghapus kewajiban menunjukkan hasil negatif/nonreaktif tes PCR/Antigen pada jemaah haji dan umrah dari luar negeri sebagai syarat masuk ke wilayah Kerajaan Saudi. Kebijakan itu telah dikonfirmasi oleh Kementerian Haji dan Umrah, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazzete, Selasa (2/8/2022).
Namun, setiap jemaah umrah masih diwajibkan untuk memiliki asuransi kesehatan yang dapat menanggung biaya perawatan apabila jemaah yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 selama berada di Saudi. Adapun durasi tinggal untuk jemaah umrah internasional di Arab Saudi dibatasi maksimal 90 hari atau dalam kata lain, Visa Umrah hanya berlaku selama 90 hari saja.
Selama masa itu, pemilik Visa Umrah diizinkan untuk bepergian ke kota-kota yang ada di Saudi, tidak terbatas pada Mekkah dan Madinah saja.
Baca Juga: Kemenag dan Kementerian Haji Saudi Bahas Aturan Penyelenggaraan Umrah, Ini Hasilnya
Syarat mengajukan Visa Umrah
Adapun untuk pengajuan Visa Umrah, syarat yang diberlakukan untuk setiap negara mungkin tidak sama. Untuk jemaah asal Indonesia, berikut adalah syarat untuk mendapatkan Visa Umrah dari pemerintah Arab Saudi, berdasarkan situs resmi Kementerian Haji dan Umrah:
- Telah memiliki tiket pulang pergi
- Memiliki polis asuransi
- Telah memesan paket perumahan, transportasi, dan layanan lapangan untuk salah satu perusahaan Umrah Saudi yang disetujui
Terlepas dari hal itu, bagi jemaah yang tidak atau belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, tetap diizinkan untuk beribadah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Pada aturan yang berlaku sebelumnya, jemaah umrah harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, jemaah juga harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam masa 3x24 jam sebelum tiba di Saudi.
Sebagaimana diketahui, musim umrah tahun 1444 H telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu, terhitung sejak Sabtu (30/7/2022), bertepatan dengan hari pertama tahun baru 1444 Hijriah.
Pemerintah Arab Saudi menyambut hangat kedatangan para jemaah umrah yang berasal dari berbagai belahan dunia. Mereka juga telah mempersiapkan berbagai pelayanan untuk membuat pengalaman umrah para jemaah menjadi nyaman, lancar, dan berkesan.
Bahkan, dalam akun resmi Kementerian Haji dan Umrah @MoHU_En, disebutkan lebih dari 6.000 Visa Umrah telah diterbitkan Arab Saudi hanya dalam waktu 3 hari saja.
Ini menunjukkan begitu besarnya antusias umat Muslim di luar Saudi untuk bisa berkunjung dan melaksanakan ibadah yang tergolong sunah atau tidak wajib ini.
Cara mengajukan visa umrah
Mengutip Kompas.com, calon jemaah mengajukan visa umrah melalui agen perjalanan umrah yang telah disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi. Untuk Indonesia, daftar agen perjalanan tersebut dapat dilihat di link berikut ini.
Sementara itu, untuk mendaftarkan atau mengajukan visa umrah kepada agen perjalanan, calon jemaah harus memenuhi persyaratan:
- Paspor;
- Negatif Covid-19 dan tidak mempunyai resiko penyakit bawaan;
- Pasfoto 4x6 berwarna background putih fokus wajah 80 persen sebanyak 4 lembar
- Fotokopi KTP, KK, dan buku nikah
- Kartu kuning miningitis yang berlaku
- Sertifikat vaksin 2 dosis
- Surat pernyataan di atas meterai
Proses pengajuan visa umrah dapat dilakukan dalam hitungan hari. Proses pengajuan visa umrah dengan sistem E-Visa melalui provider selama 1-2 hari.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Umrah, Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes PCR",
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inten Esti Pratiwi
- Internasional | 1 Jam 6 Menit lalu
- Nasional | 1 Jam 26 Menit lalu
- Nasional | 1 Jam 32 Menit lalu
- Nasional | 1 Jam 35 Menit lalu