Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mantan Kabareskrim Susno Duadji secara resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Susno melakukan gugatan karena menilai penangkapan dan penahanan dirinya tidak sah secara hukum lantaran tidak ada bukti permulaan yang cukup yang dimiliki polisi untuk menahan dirinya.
Ari Yusuf Amir selaku Kuasa Hukum Susno Duadji menegaskan, apa yang dilakukan polisi dengan menangkap Susno kemudian menahannya semata-mata untuk membungkam Susno agar tidak membocorkan berbagai kasus yang melilit petinggi Mabes Polri. "Gugatan yang dilayangkan terkait dengan proses penangkapan dan penahanan yang tidak secara hukum," tegas Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore (12/5).
Ari menegaskan, secara prosedur tidak ada bukti yang menegaskan bahwa penahana tersebut sah secara hukum. Ia menegaskan, tidak boleh seseorang yang belum jelas melakukan tindak pidana langsung ditahan. Ia bilang, penahanan ini juga aneh karena polisi tidak menyebut jelas apa bukti yang menyebutkan Susno terlibat dalam kasus Arwana.
Ia menegaskan, alasan polisi bahwa ditakutkan Susno akan kabur sangat tidak beralasan. "Setiap orang tidak boleh ditahan kecuali diduga keras melakukan tindak pidana, terdapat bukti yang cukup, kemungkinan melarikan diri. Pak Susno tidak ketiga-tiganya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News