Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengajukan tiga provinsi sebagai lokasi transit masuknya sapi impor ke Indonesia. Pengajuan tiga provinsi itu menjadi salah satu pelaksanaan revisi Undang-Undang (UU) nomor 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Perubahan UU yang ditargetkan bakal disahkan pada September 2014 ini juga akan memutuskan digunakannya sistem country base dalam pelaksanaan impor bibit dapi dan sapi bakalan, bukan menggunakan zona base.
Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Hartini mengatakan, tiga wilayah yang direkomendasikan itu adalah Sumatera Utara, Bangka Belitung dan Sulawesi Tenggara. Tiga wilayah itu akan menjadi pintu masuk datangnya sapi. Ketiga pulau tersebut akan menjadi basis Badan Karantina untuk menyeleksi sapi yang sehat atau sakit.
"Dengan basis country base akan ada tantangan berat. Jika berbasis negara lebih aman memastikan kesehatan hewan. Namun jika dengan zona base maka proteksi dan karantina harus lebih besar," ujar Banun, Rabu (3/9).
Nantinya tiga wilayah itu akan ditunjang dengan pembangunan dan pertambahan fasilitas pelabuhan. Termasuk meningkatan kantor Badan Karantina dan Kantor Imigrasi untuk memudahkan akses masuk daging yang masuk.
Menurut Menteri Pertanian Suswono, institusinya akan berkordinasi dengan lintas sektor kementerian dalam pembangunan pelabuhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News