kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Sumbang Fasilitas Publik di IKN Bisa Dapat Insentif Pajak, Berikut Persyaratannya


Jumat, 10 Maret 2023 / 06:45 WIB
Sumbang Fasilitas Publik di IKN Bisa Dapat Insentif Pajak, Berikut Persyaratannya


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memberikan sumbangan atau biaya pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.

Sumbangan yang dimaksud adalah untuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sampai jumlah tertentu paling tinggi 200% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Baca Juga: Pengusaha: Ragam Insentif di IKN Bisa Meyakinkan Investor

“Sumbangan dan atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba,” bunyi Pasal 45 ayat (3) dalam beleid tersebut.

Adapun sumbangan akan dikurangkan dari penghasilan bruto di antaranya dengan syarat:

a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya;

b. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/ atau biaya diberikan;

c. Didukung oleh bukti yang sah; dan

d. Mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara, dalam hal sumbangan diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan ini akan diberikan sampai dengan tahun 2035. 
Pemanfaatan sumbangan dan/atau biaya diberikan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba ditetapkan oleh Kepala Otorita.

Baca Juga: Ini Kata PHRI Soal Pemerintah Beri Insentif untuk Mendorong Investasi di IKN

Sehubungan biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dalam hal sumbangan dan/atau biaya digunakan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba merupakan kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau biaya di wilayah IKN. Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang akan ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.

Sementara itu, nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan, nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan, nilai buku fiskal, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Kemudian, sumbangan dan/atau biaya harus dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya. Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 hari setelah akhir tahun pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Menteri Keuangan nantinya akan menerbitkan PMK mengenai ketentuan lebih detail soal pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di IKN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×