Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menetapkan biaya penyelanggaraan haji untuk tahun 2019. Ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 ini termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2019 tentang BPIH 2019/1440 Hijriah yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah penetapan BPIH, tahapan berikutnya adalah pelunasan BPIH. Di mana Pelunasan dibagi menjadi dua tahap.
Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hingga 15 April 2019. Sementara pelunasan tahap kedua mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.
"Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemnag) Maman Saepulloh seperti dikutip dari laman Sekrearis Kabinet (Setkab).
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Sementara berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.
Maman bilang BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Penyetoran dapat dilakukan baik secara tunai atau non teller.
Ditjen PHU juga telah merilis nama jemaah haji yang yang berhak melunasi BPIH. "Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan,” terang Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News