kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sudah 66.000 UKM ikut Tax Amnesty


Rabu, 05 Oktober 2016 / 19:15 WIB
Sudah 66.000 UKM ikut Tax Amnesty


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

TANGERANG SELATAN. Periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) akan mendorong pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk ikut andil dalam program tersebut. Hal ini supaya target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun bisa tercapai.

Kepala Penyuluhan, pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan sampai akhir periode I tax amnesty sudah ada 66.000 UKM yang mengikuti tax amnesty. Angka ini masih terbilang kecil dibanding jumlah UMKM di Indonesia yang sekitar 57 juta.

"Jadi potensinya masih banyak. Tentunya kamai menyadari kenapa kami harus responsif seperti ini, karena UMKM secara keseluruhan ada 57 juta, kalau pengusaha besar paling 5 juta," ujar Hestu saat menyampaikan sosialisasi perdana, Rabu (5/10).

Dia menjelaskan, jika UKM seluruhnya dapat mengikuti tax amnesty maka basis pajak Indonesia akan bertambah banyak dan ini akan menggerakan ekonomi Indonesia ke depannya. Sebab, UKM terbukti sangat menopang perekonomian Indonesia dikala terlanda krisis.

Maka dari itu, Hestu bilang akan mempermudah prosesnya. Menurutnya ini bentuk komitmen pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan pada pengusaha besar saja, pengusaha kecil pun akan diberikan keistimewaan dan kemudahan dalam mengikuti pengampunan pajak.

Bahkan, lanjut Hestu dirinya sempat diprotes oleh para karyawan, sebab mereka tidak boleh mengikuti tarif UKM yang flat hingga selesai sebesar 0,5%. Itu dikarenakan UKM sangat penting dalam menopang perekonomian nasional, juga mereka mempunyai risiko bangkrut. "Kalau karyawan tak mempunyai resiko. Ini kenapa UKM diberikan skema yang berbeda," ungkapnya.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Usaha Kecil Menengah, Arwan Simanjuntak menyampaikan bahwa target Rp 65 triliun akan tercapai jika pemerintah memberikan sistem yang mendukung dan sejumlah kemudahan.

"Rp 65 triliun saya pikir tidak begitu susah asalkan kita sistem yang mudah," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ekstentifikasi dan Penilaian R. Dasto Ledyanto menyampaikan sampai periode I terdapat 15.000 wajib pajak baru yang sebelumnya tidak pernah berkontribusi membayar pajak. Jika UKM digenjot untuk ikut program ini maka basis pajak kita akan semakin besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×