Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan kabar terbaru pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Sekedar mengingatkan, Kementerian ESDM menargetkan pembahasan DIM RUU Migas bisa rampung pada 22 Oktober 2026 ini.
Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Presiden (Surpres) Nomor R-45/Pres/09/2026 yang diterbitkan pada 14 September 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, proses penyiapan regulasi tersebut melibatkan lintas instansi untuk mematangkan pasal-pasal strategis sebelum diserahkan kembali kepada parlemen.
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Program Inkubasi Pesantren, Bantuan Modal hingga Rp 200 Juta
"Terkait RUU Migas, itu kan sudah disampaikan dari DPR ke pemerintahan. Sudah ada kementerian lembaga yang ditugaskan oleh presiden untuk menyiapkan DIM," kata Yuliot saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Yuliot menuturkan, sesuai arahan presiden, penyusunan rancangan tanggapan tersebut melibatkan lima kementerian teknis di bawah koordinasi Kementerian ESDM.
Adapun beberapa kementerian yang terlibat lainnya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Hukum.
Yuliot menuturkan, hasil pembahasan awal di tim teknis kini telah diteruskan ke Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi untuk harmonisasi lebih lanjut.
"Jadi, ini sudah dilakukan pembahasan untuk DIM, dan juga sudah disampaikan ke Pak Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, dan itu kita segera menyelesaikan proses DIM untuk disampaikan ke DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pembahasan DIM RUU Migas masih terus digodok dan mendekati final.
Baca Juga: Airlangga : Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp 257,84 Triliun hingga 20 Oktober 2026
"RUU) Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80%–90%," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
RUU Migas tersebut juga mengarahkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengelola kegiatan usaha menggantikan SKK Migas.
Kelembagaan baru ini disiapkan untuk memperkuat peran negara dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya migas secara transparan.
"Undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya apa, tidak semua hal kan kita tentukan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa," kata Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














