Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menjelang Lebaran tahun ini, kalangan pelaku usaha di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bakal mendapat THR dari pemerintah. Sebab, Juli 2015, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat Mikro Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam PMK terbaru ini, pemerintah menurunkan bunga KUR dari posisi saat ini 21% ke level 12%. Mekanisme penurunan bunga KUR tersebut dilakukan dengan memberikan tambahan subsidi bunga. Dengan subsidi bunga dari pemerintah itu, debitur hanya membayar bunga 12%.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, alokasi anggaran subsidi bunga KUR akan dinaikkan dari Rp 400 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 saat ini jadi Rp 1 triliun. Jadi, pemerintah memberi tambahan subsidi Rp 600 miliar dari sebelumnya Rp 400 miliar.
Dengan tambahan subsidi ini, Kemkeu akan menyiapkan anggarannya lalu memberikan anggaran itu kepada bank pelaksana. Bambang menambahkan, instansi yang akan menentukan bank pelaksana penerima tambahan subsidi KUR adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Nanti bank akan memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 12%," ujar Bambang, Rabu (24/6).
Askolani, Dirjen Anggaran Kemkeu menjelaskan, dana tambahan subsidi bunga KUR sebesar Rp 600 miliar akan memakai dana subsidi bunga yang telah dialokasikan. Dalam APBNP 2015, pagu subsidi bunga kredit program secara keseluruhan Rp 2,5 triliun. "Akan dioptimalkan dari dana subsidi bunga yang sudah ada," kata Askolani.
Diverifikasi dan diaudit Dalam PMK No 105/2015, pemerintah memasukkan besaran IJP KUR mikro kepada perusahaan penjaminan KUR sebesar 3% per tahun. Kebijakan penjaminan itu akan dimulai pada tahun 2016. Pada tahun ini, pemerintah melakukan kebijakan melalui penambahan anggaran subsidi KUR.
Marwanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu menambahkan, skema subsidi bunga KUR akan diberikan saat pemerintah membayar subsidi bunga atas kredit yang telah diverifikasi. Apabila realisasi anggaran subsidi KUR bertambah, "Dananya ditambah dan akan diambilkan dari pos anggaran yang lain," ungkap Marwanto.
Sejauh ini, pemerintah berniat menggunakan realokasi dari subsidi bunga kredit program. Namun, jika anggarannya kurang, pemerintah akan mengambil dari pos subsidi non energi lainnya. Anggaran subsidi non energi dalam APBNP 2015 sebesar Rp 74,3 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari subsidi pupuk senilai Rp 39,5 triliun, anggaran subsidi pangan senilai Rp 18,9 triliun, jatah subsidi benih senilai Rp 900 miliar, dan subsidi pajak senilai Rp 9,2 triliun.
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyambut positif langkah pemerintah yang akan menurunkan bunga KUR. Selama ini, perbankan masih menetapkan bunga KUR tinggi meskipun pemerintah telah memberikan jaminan. Program KUR yang bergulir sejak tahun 2007 masih menyisakan kredit bermasalah di beberapa bank.
Jika tak hati-hati, KUR kali ini bisa mengerek kredit bermasalah, meskipun telah disubsidi oleh pemerintah dan bank pemberi kredit. Bank dan pemerintah gigit jari lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News