kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi BBM untuk Mobil Rp 19,2 Juta, Pemerintah Putar Otak agar APBN Tak Jebol


Jumat, 15 Juli 2022 / 06:36 WIB
Subsidi BBM untuk Mobil Rp 19,2 Juta, Pemerintah Putar Otak agar APBN Tak Jebol
ILUSTRASI. Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah memberikan subsidi BBM untuk setiap mobil sebesar Rp 19,2 juta per tahun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan subsidi BBM untuk setiap mobil sebesar Rp 19,2 juta per tahun. Sedangkan setiap motor mendapat subsidi BBM sebanyak Rp 3,7 juta per tahun. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, subsidi BBM yang digelontorkan pemerintah untuk kendaraan mobil dan motor sangatlah tinggi. Karena itu, subsidi BBM bakal semakin bengkak saat harga minyak dunia melambung tinggi. 

"Berdasarkan catatan kami, harga BBM seperti sekarang, subsidi BBM mobil berpenumpang diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta mobil per tahun. Mobil itu ada subsidi yang diberikan," sebut Luhut, dikutip pada Kamis (14/7/2022). 

Dia menambahkan, "Untuk sepeda motor diperkirakan Rp 3,7 juta per motor per tahun. Jadi Anda bayangin, kalau sekarang sepeda motor ada Rp 136 juta, hitung saja berapa subsidinya itu." 

Luhut berujar, pemerintah tengah menghitung apa saja yang bisa dikurangi dari penggunaan subsidi BBM tersebut. Hal ini juga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak membuat APBN jebol. 

Baca Juga: Demi Kuota Subsidi Tak Jebol, Penyaluran BBM Subsidi Mesti Dibatasi

"Kita menghitung semua yang bisa kita kurangi itu (subsidi BBM) sekarang sedang jalan, saya yakin bisa melakukan itu," ucap Luhut. 

Jalan keluar lain untuk mengurangi subsidi BBM, sambung dia, yakni pemerintah saat ini terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi konsumsi BBM dalam jangka panjang. 

"Oleh karena itu, kami sekarang sudah diminta Presiden menghitung semua yang bisa kita kurangi dari penggunaan (subsidi) bensin itu, kita gunakan ke elektrik," ucap mantan Dubes Indonesia untuk Singapura itu. 

"Kami mungkin ingin mengusulkan pembuatan sejumlah pilot project kendaraan EV (electric vehicle) atau kendaraan listrik, dan itu bisa dikonversi dengan baterai listrik buatan dalam negeri. Dalam 2,5 tahun apabila bisa kita buat, itu bagus," jelas Luhut. 

Luhut mengatakan, pemerintah sangat serius dalam menyediakan berbagi regulasi untuk mendukung terciptanya eksosistem kendaraan listrik. Beberapa aspek yang didorong antara lain aspek teknis, insentif, hingga ke pembiayaan. 

Aspek-aspek tersebut diharapkan mampu menciptakan efek supply dan demand dalam ekosistem kendaraan listrik, sehingga transformasi dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak. 

"Dalam dua tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan investasi dan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang cukup signifikan, baik roda dua, roda empat atau lebih, beserta industri penunjang lainnya," kata Luhut. 

"Investasi dan produksi ini tentunya harus dibarengi dengan aspek peningkatan konsumsi BEV itu sendiri, sehingga cita-cita terwujudnya industri BEV yang tangguh di dalam negeri dapat segera terpenuhi," kata Luhut lagi. 

Pemerintah menargetkan pengurangan 41 persen emisi karbon pada tahun 2030, dan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. 

Menurut Luhut, untuk mencapai target tersebut, pemerintah memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Lebih lanjut, Luhut menambahkan, sektor transportasi di Indonesia menyumbang sebesar 47% dari polusi udara. Bahkan, kontribusi polusinya meningkat hingga 70% untuk wilayah perkotaan. 

"Melalui gambaran data tersebut, sekali lagi saya tekankan, perlu adanya niat, tekad, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder, baik dari pemerintah maupun dari seluruh lapisan masyarakat, agar penggunaan BEV dapat segera dioptimalkan," ujar Luhut. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Beleid tersebut yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan supaya Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat. 

Aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat. Untuk kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. 

Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Luhut, Tiap Mobil Nikmati Subsidi Rp 19,2 Juta, Motor Rp 3,7 Juta Per Tahun"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×