kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Suap gas Bangkalan, KPK periksa ketua Gapensi


Jumat, 27 Maret 2015 / 17:38 WIB
Suap gas Bangkalan, KPK periksa ketua Gapensi
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cuaca besok di Jawa Timur akan didominasi cerah, tetapi ada yang diguyur hujan ringan


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dalam upaya penelusuran kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi dan Rahmad Hidayat, selaku CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dua saksi tersebut akan diperiksa dalam dugaan korupsi terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (27/3).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur, usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2014 lalu.

Untuk pemberi suap sendiri, Direktur PT MKS, Antonius sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara, dalam perkara ini, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Fuad Amin yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rauf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio telah didakwa, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×