Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan tambahan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026 guna menjaga kemampuan badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional tersebut membayar klaim fasilitas kesehatan.
Tambahan anggaran ini diberikan di tengah tekanan arus kas BPJS Kesehatan, yang mencatat pembayaran manfaat lebih besar daripada penerimaan iuran.
Tambahan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 dan akan dicairkan dalam dua tahap.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mencairkan Rp 10 triliun pada Oktober 2026 dan sisanya Rp 10 triliun pada November 2026.
"Total tambahan suntikan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun," ujar Suahasil, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Intip Tanggal Merah hingga Akhir Tahun 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
Menurut Suahasil, tambahan anggaran diperlukan agar BPJS Kesehatan tetap mampu memberikan layanan kepada peserta dan memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan dana agar operasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.
Selama ini, salah satu sumber pendanaan BPJS Kesehatan berasal dari APBN untuk membayar iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI), dengan alokasi sekitar Rp 47 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan menerima pembayaran iuran dari peserta lainnya.
Dengan tambahan dana Rp 20 triliun tersebut, total dukungan APBN untuk BPJS Kesehatan, termasuk pembayaran iuran PBI, diperkirakan mencapai Rp 67 triliun hingga Rp 68 triliun pada 2026.
Suntikan dana ini sebelumnya telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Likuiditas Kian Ketat, Bank Syariah Atur Strategi Jaga Pembiayaan hingga Akhir Tahun
Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn.) Prihati Pujowaskito sebelumnya mengungkapkan, lembaganya menghadapi kesenjangan arus kas karena penerimaan iuran belum mampu mengimbangi pembayaran manfaat kepada peserta.
Hingga periode yang disampaikan, BPJS Kesehatan telah mengumpulkan iuran sebesar Rp 118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat mencapai Rp 132 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp 14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat. "Sampai bulan ini kami bisa mengumpulkan iuran Rp 118 triliun, sementara manfaat yang kami bayarkan Rp 132 triliun," kata Prihati.
Selain ketimpangan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat, Prihati menyebut banyaknya peserta yang tidak aktif membayar iuran turut menekan arus kas BPJS Kesehatan. Tercatat sekitar 52 juta peserta tidak aktif membayar iuran.
Baca Juga: Premi Asuransi Rekayasa Rp 965 Miliar Kuartal I, Ini Proyeksinya hingga Akhir TahunMenurut perhitungan Prihati, jika peserta tersebut membayar iuran setara kelas III, BPJS Kesehatan berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 2 triliun per bulan atau Rp 24 triliun per tahun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi BPJS Kesehatan dalam menjaga keseimbangan keuangan sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














