kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Step by step cara mengajukan restorasi dokumen yang terendam banjir di ANRI


Jumat, 03 Januari 2020 / 13:05 WIB
Step by step cara mengajukan restorasi dokumen yang terendam banjir di ANRI


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun 2020 dibuka dengan bencana banjir yang melanda kawasan Jabodetabek. Banjir kali ini berhasil menenggelamkan sebagian rumah masyarakat.

Baca Juga: Banjir di Bekasi, bangun tidur di tahun baru, eh...kamar tergenang air

Alhasil seluruh perabot rumah pun rusak karena terendam air banjir. Tidak hanya itu, dokumen-dokumen penting pun juga ikut-ikutan terendam.

Dokumen jadi basah, terkena lumpur, sudah pasti. Namun, Anda jangan mengkhawatirkan dokumen-dokumen tersebut. Arsip Nasional RI memberikan layanan restorasi dokumen keluarga secara cuma-cuma.

Tim ahli restorasi Arsip Nasional RI akan membuat dokumen penting Anda kembali bersih seperti sediakala.  

Sekedar informasi, layanan perawatan arsip pasca bencana dan layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) diluncurkan sejak Mei 2019 lalu.

"Layanan ini kami luncurkan karena yang paling besar merasakan dampak bencana adalah masyarakat," kata A.A. Gede Sumardika, Kepala Subdirektorat Restorasi Arsip pada KONTAN, Kamis (2/1).

Gede menjelaskan proses restorasi dokumen yang terendam banjir membutuhkan waktu sekitar satu jam sampai lima jam. Waktu restorasi dokumen tergantung dengan tingkat kerusakan dan jenis dokumen.

Misalnya, untuk dokumen berbentuk lembaran yang basah dan terdapat noda lumpur hanya butuh waktu satu jam untuk diperbaiki.

Untuk momen bencana banjir 2020 kali ini, rata-rata masyarakat ingin merestorasi dokumen sertifikat rumah dan tanah.

"Sekarang mereka yang datang baru sedikit karena akses masih tertutup banjir. Rata-rata mereka akan datang pada hari Senin depan," kata Gede.

Oh ya, layanan restorasi ini tidak dipungut biaya ya alias gratis. Nah, untuk Anda yang dokumennya terendam banjir ada baiknya segera dibawa ke Arsip Nasional RI.

Mengutip dari website anri.go.id, Anda harus membawa sendiri dokumen yang ingin direstorasi. Anda pun wajib membawa dokumen asli dan jumlah dokumen maksimal yang bisa direstorasi adalah 10 lembar.

Baca Juga: Tips berkendara saat banjir dari Adira

Jenis dokumen keluarga yang bisa direstorasi adalah akte perkawinan, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, sertifikat tanah, ijazah, dan lainnya.

Sekedar info, Arsip Nasional RI melayani restorasi dokumen keluarga mulai dari pukul 08.00 wib - 15.00 wib. Untuk alurnya mengajukan restorasi dokumen Anda dapat simak caranya berikut ini.

  • Anda dapat mendatangi kantor Humas (Hubungan Masyarakat) Arsip Nasional RI. Tim humas akan mengantarkan Anda menuju gedung G.01, subdit restorasi arsip.
  • Kemudian, tim akan memeriksa tingkat kerusakan dokumen dan mengeluarkan surat rekomendasi dokumen bisa direstorasi. Tim menyerahkan dokumen kepada tim restorasi dan Anda diharuskan mengisi formulir 1.
  • Asal tahu saja, formulir 1 berisi nomor antrian Anda sekaligus menjadi tanda bukti request restorasi dokumen.
  • Anda tunggu tim memperbaiki dokumen, setelah selesai tim akan menyerahkannya langsung kepada Anda.
  • Anda serahkan formulir 1 kepada petugas dan ambil dokumen. Proses selesai, Anda pun dapat membawa pulang dokumen tersebut.

Caranya mudahkan, jadi Anda jangan pakai pikir lama. Setelah banjir surut segera cek dokumen-dokumen penting Anda dan segera bawa di Arsip Nasional RI.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×